Syarat penggunaan Mesin BOS ditetapkan oleh PT Cikal Global Indonesia (CGIN).
Syarat & Ketentuan
Berlaku mulai 1 September 2026
Penerimaan syarat
Dengan membuat akun atau menggunakan Mesin BOS, Anda menerima syarat ini atas nama diri sendiri dan, jika relevan, organisasi yang Anda wakili.
Akun
Anda wajib memberikan informasi yang akurat, menjaga kerahasiaan kredensial, dan bertanggung jawab atas aktivitas di akun Anda. Kami dapat menangguhkan akun yang kami yakini disalahgunakan.
Workspace dan data bisnis
Anda atau organisasi Anda tetap memiliki data bisnis yang dimasukkan ke workspace, termasuk penjualan, stok, dan catatan keuangan. CGIN memberi lisensi terbatas, tidak eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Mesin BOS sebagai perangkat lunak sebagai layanan selama langganan atau paket yang berlaku aktif.
Penggunaan yang dilarang
Anda tidak boleh menyalahgunakan layanan, mencoba akses tanpa wewenang, mengganggu keamanan atau ketersediaan, mengunggah konten yang melanggar hukum, atau memakai Mesin BOS untuk tujuan yang dilarang hukum Indonesia.
Langganan dan pembayaran
Fitur dapat bergantung pada paket gratis, uji coba, atau berbayar. Biaya, siklus tagihan, dan metode bayar ditampilkan saat pemesanan. Pembayaran dapat diproses oleh penyedia pembayaran pihak ketiga. Kegagalan bayar dapat mengakibatkan pembatasan fitur.
Ketersediaan dan batasan tanggung jawab
Kami berupaya menjaga layanan tersedia, tetapi tidak menjamin layanan tanpa gangguan atau bebas kesalahan. Sepanjang diizinkan hukum, tanggung jawab CGIN terbatas pada jumlah yang Anda bayarkan untuk layanan dalam dua belas bulan sebelum klaim, dan kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan data, atau kehilangan keuntungan.
Pengakhiran
Anda dapat berhenti menggunakan layanan dan meminta penutupan akun melalui kanal dukungan. Kami dapat mengakhiri atau menangguhkan akses jika syarat dilanggar atau jika diwajibkan hukum. Setelah pengakhiran, data dapat dihapus sesuai kebijakan retensi.
Hukum yang berlaku
Syarat ini diatur hukum Republik Indonesia. Sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah; jika tidak tercapai, diselesaikan di pengadilan yang berwenang di Indonesia.
Perubahan syarat
Kami dapat memperbarui syarat ini. Penggunaan berkelanjutan setelah perubahan berlaku berarti Anda menerima versi terbaru. Tanggal berlaku tercantum di halaman ini.